PORTALSWARA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, terkait penggunaan uang rakyat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Polsubsektor Sunggal, serta sejumlah bangunan institusi vertikal lainnya.
Permohonan a quo dilayangkan karena hingga sampai saat ini diduga Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang tidak kunjung memberikan penjelasan secara detail, terkait urgensitas dalam merhabilitasi gedung-gedung Polri tersebut kepada publik (Masyarakat Kota Medan dan Deli Serdang).
Permohonan informasi publik merupakan implementasi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Serta Pasal 7 Undang-undang a quo yang secara tegas mewajibkan setiap badan publik menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada dalam penguasaannya secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
“Berdasarkan data yang diperoleh LBH Medan, Pemerintah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk rehabilitasi gedung-gedung milik institusi vertikal, termasuk Polrestabes Medan dan Polsubsektor Sunggal,” papar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi anggota Siti Khadijah Daulay SH dan Andreas Sihombing SH, Jumat (16/07/2026).
Kebijakan tersebut secara keliru dan penuh kejanggalan serta menimbulkan kritik keras mengenai dasar hukum, urgensi, pertimbangan kebijakan, serta manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.
Melalui permohonan ini, LBH Medan meminta PPID memberikan dokumen dan informasi mengenai dasar hukum pengalokasian anggaran, proses perencanaan, pertimbangan kebijakan, kajian kebutuhan/peruntukannya secara ditail dan benar. Serta dokumen lain yang menjadi dasar penggunaan APBD untuk kegiatan dimaksud.
Permohonan informasi publik diajukan guna memastikan bahwa setiap penggunaan APBD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
LBH Medan menegaskan bahwa APBD merupakan uang rakyat yang harus dijaga dan digunakan secara efektif, efisien dan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk Polri dan instansi lainya.
Perlu diketahui jika saat ini Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang mempunyai pekerjaan rumah yang sangat besar dan mendesak semisal perbaikan jalan-jalan yang rusak secara menyeluruh, penyelesaian banjir, drainase, sampah, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan dan lapangan kerja.
Oleh karena itu, setiap kebijakan pengalokasian uang rakyat harus diperuntukan sebasar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat dan penggunaan anggaranya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada masyarakat.
LBH Medan menegaskan Apabila dalam waktu yang telah ditentukan undang-undang pemko Medan dan Deli Serdang tidak juga memberikan informasi tersebut maka, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM, serta kontrol kebijkan publik akan menempuh langkah hukum semisal mengajukan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi Publik. Bahakan membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan dan KPK. (r/psc)












