Usai Mediasi di Bawaslu, KPU Batal Coret 10 Caleg DPRD Medan dari DCT

PORTALSWARA.COM — Setelah menjalani mediasi di Bawaslu Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memasukkan kembali 10 dari 11 nama caleg DPRD Medan yang sebelumnya dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DCT).

Keputusan ini diambil setelah KPU memediasi dengan partai-partai terkait, termasuk NasDem, PAN, PDIP dan PSI.

Ketua Bawaslu Medan, David Reynold, mengonfirmasi mediasi tersebut, menyebut bahwa keempat partai politik tersebut telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian caleg sebagai tenaga ahli atau kontrak di DPRD. Hasil mediasi di Bawaslu kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh KPU Medan.

“Yang mengajukan permohonan itu ada 4 partai, NasDem, PAN, PDIP, dan PSI. Jadi itu sudah selesai kita mediasi,” kata David, Sabtu (06/01/2024).

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menyatakan penerimaan KPU terhadap hasil mediasi dengan syarat adanya bukti SK pemberhentian. SK pemberhentian 10 caleg tersebut telah diterima, dan mereka akan dikembalikan ke dalam DCT DPRD Medan.

“KPU selaku termohon menerima mediasi dengan syarat dapat dibuktikan ada SK pemberhentian terhadap 10 caleg yang melakukan gugatan di Bawaslu dan itu sudah dilengkapi,” sebut Mutia.

Salinan putusan akan diserahkan kepada caleg, Senin 8 Januari, saat hari kerja.

Berikut daftar 10 Caleg DPRD Medan yang berhasil dibatalkan pencoretannya:

1. Fuad Akbar (PDIP) – Dapil Medan 2 nomor urut 2.
2. Boydo HK Panjaitan (PDIP) – Dapil Medan 4 nomor urut 1.
3. Hermanto Sagala (PDIP) – Dapil Medan 4 nomor urut 4.
4. Muhammad Ichwan (NasDem) – Dapil Medan 3 nomor urut 9.
5. Rio Adrian Sukma (NasDem) – Dapil Medan 4 nomor urut 2.
6. Zulkifli Miraza (PAN) – Dapil Medan 2 nomor urut 4.
7. Zulaspan Tupti (PAN) – Dapil Medan 3 nomor urut 2.
8. Adrizal (PAN) – Dapil Medan 4 nomor urut 2.
9. Agam Surapaty Ginting (PAN) – Dapil Medan 5 nomor urut 1.
10. Dedy Mauritz W Simanjuntak (PSI) – Dapil Medan 5 nomor urut 2.

Baca Juga :  Mardiono Harap MK Kaji Ulang Sengketa Gugatan Pileg 2024

Sementara itu, satu caleg yang tetap dicoret adalah Thomson A Hutahaen (Partai Golkar) – Dapil Medan 3 nomor urut 8. (psc)