PORTALSWARA.COM — Seorang warga Aceh Utara, Aceh, Saiful Abdullah (51), dilaporkan meninggal dunia dengan luka-luka di wajah setelah ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres setempat. Insiden yang menimpa warga Aceh Utara tersebut kini menjadi fokus investigasi oleh Paminal, dengan pihak kepolisian menegaskan akan menindak anggota yang terbukti bersalah.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya. Joko menekankan transparansi dalam penanganan kasus ini, dengan menegaskan bahwa pelanggaran, baik secara pidana maupun kode etik, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait adanya warga Aceh Utara yang meninggal dunia usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Rabu (08/05/2024).
Menurut laporan, Saiful diduga mengalami penganiayaan setelah ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Lhokseumawe. Laporan tersebut mencatat, kejadian terjadi pada Kamis (02/05/2024) di Jalan Area Pantai Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.
Dalam kronologi yang disampaikan oleh anak korban, Noviana, ibunya telah memberitahu bahwa Saiful ditangkap oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polres Aceh Utara terkait kasus penggunaan sabu. Saiful kemudian dibawa pulang oleh seorang warga bernama Said dengan menggunakan motor, namun dalam kondisi terluka di wajah dan telinga sebelah kiri. Saiful kemudian dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe, namun nyawa tidak dapat tertolong.
Keluarga korban telah membuat laporan polisi terkait kasus ini, dengan nomor laporan LP/B/91/V/2024/SPKT Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan mendesak untuk ditangani secara transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya. (psc)












