Wartawan Gadungan Diciduk Gegara Gelapkan Mobil Selama Setahun

PORTALSWARA.COM — Wartawan gadungan diciduk tim Jatanras Polres Gowa gegara menggelapkan mobil selama setahun.

Pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini diringkus atas laporan warga yang mobil miliknya digelapkan. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku mobil tersebut digadaikan teman wanitanya terkait utang piutang.

IT (40), wartawan gadungan itu diringkus di sebuah indekos di Jalan Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga pada pukul 04:00 WITA Selasa, (11/07/2023) dini hari, tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa. IT sendiri terjerat kasus penggelapan mobil milik Ewa (50) sejak setahun lalu dengan motif rental mobil.

“Mobil saya dipinjam katanya mau dirental untuk pemakaian dalam kota pada bulan Mei 2022 lalu dan sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Ewa saat dimintai keterangan, di halaman Mapolres Gowa.

IT yang mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan salah satu media online ini mengakui, dirinya memang meminjam mobil. Namun, mobil tersebut akhirnya diserahkan kepada teman wanitanya untuk digadaikan terkait dengan utang piutang

“Waktu itu saya memang pinjam itu mobil dan berjalan waktu teman saya AR dengan ponakanku pinjam itu mobil dan ternyata dia gadaikan katanya untuk bayar utang,” kata IT saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa.

Aparat kepolisian sendiri berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan melakukan pendalaman terkait dengan profesi pelaku.

“Ada info bahwa dia oknum LSM dan wartawan itu masih kami dalami apakah betul profesinya begitu atau tidak yang jelas kasus ini akan kami usut tuntas,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.

Melansir kompas.com, Rabu (12/07/2023), IT kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (psc)

Baca Juga :  Penumpang Pindah Pesawat Dirampok Petugas Bandara