WBP Lapas Klas IIA Binjai Dianiaya Sesama Napi

Korban yang dianiaya, Dimas Abdi Nugroho
Korban yang dianiaya, Dimas Abdi Nugroho (portalswara.com/Syahril)

PORTALSWARA.COM — Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Binjai, Dimas Abdi Nugroho, diduga dianiaya oleh sesama napi hingga mengalami luka berdarah di bagian kepala.

Menurut Penasehat Hukum Dimas, Faisal Gustian Bangun SH dan Rivaldy Yogaswara SH, penganiayaan yang dialami kliennya terjadi Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

“Pihak keluarga dihubungi oleh salah satu teman satu kamar Dimas memberitahukan bahwa si Dimas dianiaya oleh Romi yang merupakan sesama tahanan,” kata Faisal, Minggu (18/06/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, teman sekamar Dimas mengatakan diduga aksi penganiayaan itu terjadi karena hal sepele.

“Penyebab awalnya karena ikan cupang milik pelaku (Romi) ekornya sompel kena kuku korban, lalu pelaku gak diterima, dipukulnya kepala korban hingga mengalami luka, kemungkinan masih ada luka lainnya,” ujarnya.

Mendapat kabar seperti itu, pihak keluarga Dimas didampingi kuasa hukumnya langsung buat laporan resmi ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 31B/ VI/ 2023/ SPKT- III/POLRES BINJAI

“Hari ini Minggu (18/06/2023), saat saya bersama pihak keluarga mendatangi Lapas Klas IIA Binjai meminta izin untuk dilakukan visum terhadap korban (Dimas) namun pihak Lapas tidak memberikan izin hari ini, dan menyuruh esok hari untuk datang kembali apabila ingin melakukan visum, katanya yang bagian izin tidak ada hari Minggu, keburu hilang bekas luka yang ada di badan korban,” ucap Faisal.

Karena tidak mendapatkan izin untuk melakukan visum terhadap korban (Dimas), pihak keluarga bersama kuasa hukumnya pergi meninggalkan Lapas Klas IIA Binjai. Dan beberapa hari kemudian korban menelpon pihak keluarga agar membatalkan laporan tersebut.

“Sesampainya kami di rumah korban, tiba-tiba saja handphone salah satu keluarga dihubungi oleh korban menggunakan handphone salah satu pegawai Lapas. Saat itu korban mengatakan agar pihak keluarga membatalkan laporan tersebut, Kata korbannya nanti bakalan terbang dipindahkan kalau dibuat laporan polisi nya,” beber pengacara muda itu.

Baca Juga :  3 Pria Aceh Penyelundup 200 Kg Sabu dari Malaysia Divonis Mati

Terkait itu, Faisal juga mengatakan, pihak keluarga menuntut terduga pelaku penganiayaan dan pegawai Lapas yang lalai dalam pengawasan, agar diberi sanksi seberat-beratnya.

“Tuntutan pihak keluarga pelaku penganiayaan dan pegawai Lapas yang lalai dalam pengawasan diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” pungkasnya. (psc)