PORTALSWARA.COM — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait TAP MPR.
Menurutnya, penolakan tersebut membatasi norma dalam perundang-undangan dan menyatakan MPR tidak berwenang mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur dan berlaku mengikat keluar.
“Memang agak aneh dan tidak begitu lazim, penjelasan membatasi norma dalam suatu perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/01/2024).
Bamsoet menyatakan persetujuannya terhadap Yusril Ihza Mahendra yang menilai keputusan MK tidak menjawab pokok perkara yang diajukan. Ia khawatir terjadi keadaan darurat yang tidak dapat diselesaikan secara biasa, seperti force majeure menjelang Pemilu.
Ketua MPR menegaskan bahwa belum ada jalan keluar konstitusional terkait keadaan kedaruratan yang luar biasa. Ia merasa UUD 1945 seharusnya dapat memberikan solusi konstitusional dan menawarkan “pintu darurat” untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan.
Mengingat keputusan MK bersifat final, Bamsoet menekankan perlunya mencari jalan keluar agar negara memiliki protokol kedaruratan. Dia mendorong revisi UU No.12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terutama terkait penghapusan pembatasan norma atas keberlakuan TAP MPR dalam hierarki perundang-undangan.
Melansir detikNews, Jumat (19/01/2024), Bamsoet menyatakan tugasnya sebagai Ketua MPR adalah mengingatkan bangsa, dan menyoroti kebutuhan akan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah kevakuman kekuasaan dan kekacauan negara dalam menghadapi force majeure. (psc)








