PORTALSWARA.COM — Jika sampai pada 14 Desember Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu belum juga disahkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pelaksanaan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu itu didasari pada norma yang terdapat di dalam UU pemilu. Dalam hal ini Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Kemudian berdasarkan norma tersebut kami melanjutkan norma itu ke dalam peraturan pendaftaran parpol. Dalam hal ini di Pasal 137 Ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Idham, Senin (5/12/2022).
Lebih lanjut Idham mengatakan, sesuai dengan Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, maka pada 14 Desember 2022, KPU akan mengundi nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dalam sidang pleno KPU.
Melansir detik.com, Selasa (6/12/2022), pada 14 Desember 2022 merupakan pengumuman hasil final verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024.
“Jadi selama Perppu belum diundangkan, maka kami akan melaksanakan ketentuan yang terdapat di Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017, juncto Pasal 137 Ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujarnya.
“Artinya kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022, sebagaimana diatur di dalam lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan perkembangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akan menampung soal usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah di Pemilu 2024. Doli menyebut pemerintah, KPU, dan parpol tidak keberatan dengan usulan tersebut.
“Nah yang terakhir soal nomor urut. Nah ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Doli kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Doli menyebut seluruh partai-partai di DPR setuju dengan usulan tersebut. Nantinya nomor urut parpol yang lolos di Pemilu 2019 akan tetap, sedangkan yang lain akan kembali diundi.
“Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi,” ucapnya. (psc)