Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

2.292 Berkas Arsip Inatif Disnaker Medan Dimusnahkan

PORTALSWARA.COM, Medan — Sebanyak 2.292 berkas arsip inatif Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan dimusnahkan. Pemusnahan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Rabu (16/11/2022), merupakan arsip inatif tahun 2015 sampai dengan tahun 2016.

Pemusnahan dilakukan dengan cara pencacahan oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muara Dongoran bersama Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Ridwan Sitanggang, di aula Kantor dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim.

Turut hadir Kabid Pengelolaan, layanan dan pemanfaatan arsip Mopul Bernand Susanto, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Doharni Susilawaty dan perwakilan Inspektorat dan Perwakilan Bagian Hukum.

Usai pencacahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Selain dimusnahkan terdapat juga arsip yang diserahkan ke lembaga kearsipan daerah, arsip statis tersebut sebanyak 461 berkas dari tahun 2015 sampai 2016.

Dikatakan Muara Dongoran, sesuai dengan peraturan kepala Arsip Nasional RI nomor 37 tahun 2016, pemusnahan arsip dilakukan terhadap Arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

“Pelaksanaan pemusnahan arsip ini telah dilakukan tahapan demi tahapan diantaranya pembentukan panitia penilai Arsip, Persetujuan Pemusnahan arsip dari Kepala Arsip Nasional RI dan Keputusan Wali Kota Medan tentang Pemusnahan Arsip. Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan serta tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kwalitas Proyek Pengaspalan di Deliserdang Diragukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *