PORTALSWARA.COM — Polisi menangkap 2 pria bersenpi yang menggasak uang Rp18 juta dari gudang kelapa sawit, Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya beraksi menggunakan senjata api tersebut.
“Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus dua residivis pelaku pencurian dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Huta IV Nagori Huta Parik Simalungun,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (06/03/2023).
Kedua pelaku tersebut, FS (29) dan BP (32). Hadi menyebut peristiwa pencurian itu terjadi Kamis (02/03/2023) lalu. Para pelaku mencuri di gudang sawit milik Ratmanto (38).
Awalnya, salah satu pelaku masuk ke gudang itu dengan mengarahkan senjata api ke arah korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp18.120.000.
Setelah melakukan aksinya, pria itu lalu pergi melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar. Kemudian 2 pria bersenpi itu kabur menggunakan sepeda motor.
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki keberadaan para pelaku hingga akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (05/03/2023).
“Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda, FS di Kabupaten Asahan dan BP di Rokan Hilir Riau,” ujar Hadi.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” sambungnya. (psc)







