PORTALSWARA.COM — Tiga pria di Pandeglang pengedar uang palsu Rp30 juta ditangkap polisi.
Polisi menangkap tiga pria di Pandeglang, asal Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, tersebut, saat hendak mengedarkan uang palsu.
“Telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (03/01/2024).
Zhia mengatakan tiga pria itu berinisial R, O, dan Z. Polisi menyita uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dia mengatakan ada juga uang palsu dalam pecahan USD 100.
“Untuk saat ini sudah mengamankan barang bukti ada pecahan 100 dolar sejumlah 83 lembar, kemudian pecahan Rp100 ribu 166 lembar, kemudian pecahan Rp50 ribu sejumlah 155 lembar dengan total kurang lebih Rp30 juta,” katanya.
Melansir detikNews, Kamis (04/01/2024), Zhia mengatakan polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Pihaknya bakal mencari siapa yang memproduksi uang palsu tersebut.
“Kemungkinan ada tersangka lainnya karena kami belum menemukan peralatan untuk mencetak (uang palsu) dan bahan-bahan,” katanya. (psc)












