7 Wanita dan 2 Pria Pesta Dugem dan Pakai Narkoba di Aceh Tenggara Diciduk

PORTALSWARA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tujuh wanita dan dua pria pesta dugem diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi.

Penangkapan dalam pesta dugem dilakukan di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Minggu (28/01/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari sembilan orang yang diamankan, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah KS (27), MR (26), DM (26), JM (45), KM (23), DR (27), RM (29), dan FR (36). Satu orang tidak terbukti menggunakan narkoba jenis pil ekstasi.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK MH, menyatakan bahwa dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan 3 butir pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, 7 unit headphone android, 1 plastik klip, dan 2 lembar tisu warna putih.

Kasi Humas AKP Saniman menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang Cafe Hanan sebagai tempat dugem dengan dugaan penggunaan pil ekstasi. Setelah penggeledahan dan interogasi, berhasil mengungkap peran pelaku serta penemuan narkotika jenis pil ekstasi di rumah kos salah seorang tersangka.

Saat ini, delapan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut. Meskipun satu tersangka laki-laki, MS (39), dinyatakan negatif dalam tes urine, kasus ini menjadi perhatian serius terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Melansir tribungayo.com, Kamis (01/02/2024), penegakan hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut. (psc)

Baca Juga :  Penambangan Pasir di Asahan Tak Berijin