Kampanye Pemilu 2024 Ditetapkan Mulai November 2023

PORTALSWARA.COM — Kampanye Pemilu 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mulai November 2023.

KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, Selasa (25/07/2023).

Salah satu pasal memuat kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.

“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye  yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Melansir detik.com, Minggu (30/07/2023), berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.

(psc)

Baca Juga :  Slank Mendeklarasikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024