Komisi 1 DPRD Labuhanbatu Jadwalkan Pemanggilan Kades N3 yang Rangkap Jabatan

PORTALSWARA.COM — Komisi 1 DPRD Labuhanbatu menjadwalkan pemanggilan Kades N3 yang rangkap jabatan.

Oknum kepala desa atau Kades N3, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sutrisno, juga merupakan karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara. Sutrisno akan dipanggil untuk diminta keterangannya.

Demikian disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu, Sokon, menjawab wartawan perihal surat laporan terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dikirimkan Kamis 7 September 2023 menyoal rangkap jabatan Kepala Desa N3 Aek Nabara.

“Sudah.. Akan km jdwalkan bang, mngg ini km lg mau menyelesaikan P APBD dlu bang,” tulis Sokon menegaskan surat dimaksud sudah sampai di mejanya menjawab wartawan lewat whatsApp belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, Kades N3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sutrisno, jarang ngantor. Sutrisno jarang masuk kantor diduga karena rangkap jabatan. Diketahui, Kepala Desa N3 tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara.

“Pak Kades keluar tadi pak,” kata Kaur Kesra Desa N3 Aek Nabara, Sumiati, di kantornya, menjawab wartawan, Selasa (05/09/2023) sekira pukul 09.15 WIB.

Informasi dihimpun di lapangan, Kades Sutrisno hingga saat ini masih berstatus sebagai karyawan aktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTP N III Kebun Aek Nabara Utara. Hal tersebut dibenarkan pihak manageman PTP N III Kebun Aek Nabara Utara.

“Karyawan an Sutrisno masih aktif Karyawan di PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara,” tulis Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN3 Kebun Aek Nabara Utara, Darma Tambunan menjawab wartawan lewat whatsApp, Selasa (05/09/2023).

Baca Juga :  Tol Bali-Mandara Boleh Dilewati Sepeda Motor

Seperti diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dijelaskan di salah satu pasal tersebut, kepala desa yang terpilih harus memilih salah satu di antaranya (berhenti dari pekerjaannya sebagai karyawan atau kepala desa).

Dimikian bunyi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa disalah satu pasal mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik desa (Bumdes), atau karyawan swasta, apabila terpilih jadi kepala Desa harus memilih salah satu dari pekerjaannya berhenti atau jadi kepala desa.

Ketua komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Sokon saat diminta tanggapannya perihal Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa terkesan dikangkangi oknum Kades, mengatakan, Kades harus taat sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Harus sesuai ketentuan perbup bang,” tulis Sokon Ketua Komisi 1 DPRD Labuhanbatu lewat whatsApp pribadinya menjawab wartawan saat diminta tanggapannya, Selasa (05/09/2023).

“Mhn maaf lagi melayat saya,” tulisnya singkat.

Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi Nasdem, Arjan Priyadi, saat diminta tanggapannya perihal oknum Kades rangkap jabatan. Ia mengatakan, Kades yang terpilih dan diangkat menjadi kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa.

“Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,” kata Arjan Priyadi. (psc)

Baca Juga :  Rangkap Jabatan, Komisi 1 DPRD Labuhanbatu Perintahkan Kades Mundur

Info grafik APBDes yang ditempelkan di Kantor Desa N3 (portalswara.com/ Zulkifli)