2 Karyawan D’ Red KTV & Club Medan Ditangkap Gegara Narkoba

PORTALSWARA.COM — Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha dan Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution beserta sejumlah personel menangkap 2 karyawan D’Red KTV & Club terkait narkoba.

Dalam penangkapan di tempat hiburan di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (22/10/2023) tersebut, juga disita barang bukti sejumlah pil berbentuk kapsul berwarna pink diduga ekstasi.

Disebutkan, untuk mengungkap peredaran narkoba ini, petugas melakukan undercover buy dengan menyaru sebagai pembeli.

Sehingga berhasil bertransaksi langsung dengan kapten dan melibatkan resepsionis tempat hiburan malam yang diduga milik anggota DPRD Sumut.

“Ada 2 karyawan diamankan, satu laki-laki dan perempuan, pegawai di sana. Reza sebagai Kapten dan Rere adalah resepsionis D’Red KTV & Club,” ujar Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim, Rabu (25/10/2023).

Dijelaskan, keduanya diduga terlibat mengedarkan langsung pil haram tersebut. Sejumlah barang bukti narkoba berbentuk pil kapsul yang diduga pil ekstasi dijual seharga Rp350 ribu per butir berhasil diamankan di dalam salah satu room D’Red KTV & Club.

Selanjutnya keduanya pun dibawa dan ditahan di sel Polsek Sunggal. Kemudian disebut, jika penindakan dan pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu berdasarkan informasi warga.

“Intinya Ditres Nakorba Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan surat resmi ke jajaran untuk melakukan upaya penindakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Dan kita merespon hal itu dengan melakukan penindakan. Sekaligus adanya pengaduan warga yang merasa terusik. Pasalnya gedung D’Red KTV & Club itu berada di depan komplek perumahan warga,” ujar Kompol Chandra Yudha.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution menambahkan, saat ini kedua orang yang diamankan masih diperiksa intensif oleh penyidik.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan Terduga Penggelapan Uang LPM Kelurahan Dilaporkan ke Propam

“Barang bukti yang kita amankan ada sejumlah pil kapsul diduga pil ekstasi,” ujar Kanit Reskrim, AKP Suyanto Usman Nasution yang akrab disapa Usman.

Ia menambahkan, penyidik masih memeriksa keduanya untuk membongkar jaringan dan siapa bandarnya. “Saat ini keduanya masih diamankan, segera kita kabari lebih lanjut hasil penyidikannya,” ujar AKP Suyanto Usman Nasution.

Pasca keduanya diamankan sampai saat ini di Polsek Sunggal, tersebar informasi sejumlah oknum berupaya untuk merayu pihak Polsek Sunggal agar dapat membebaskan keduanya.

Menanggapi itu, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution ketika di konfirmasi membantah hal tersebut. Ia menegaskan sesuai atensi pimpinan tertinggi Polri yang ditindaklanjuti Kapolsek Sunggal, kasus ini dipastikan berproses sesuai hukum tanpa ada tebang pilih.

“Tidak betul informasi itu. Pimpinan tertinggi Institusi Polri sudah menegaskan penindakan dan penbrantasan narkoba tanpa tebang pilih. Itu yang kita pedomani dan laksanakan Kapolsek Sunggal seutuhnya. Jadi kita bersabar, saat ini kita masih mengusut tuntas, transparan tanpa bisa diintervensi siapapun yang terkait kasus ini oknumnya,” tutup AKP Suyanto Usman Nasution.

Tempat hiburan malam D’Red KTV & Club diduga Milik BS. Pria berkaca mata yang aktif di salah satu OKP itu diduga anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.

BS dan istrinya juga disebut-sebut anggota DPR dari salah satu partai dengan periode menjabat yang sama. BS diduga anggota anggota DPRD Sumut aktif sementara istrinya diduga anggota DPRD Kota Medan aktif. BS juga disebut membuka sejumlah usaha tempat hiburan malam serupa yang diduga berada di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.

Melansir tvOnenews.com, Kamis (26/10/2023), menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut. (psc)