Gerindra Laporkan KPU Sumut ke Bawaslu Terkait PAW Anggota DPRD

PORTALSWARA.COM — DPD Partai Gerindra Sumut telah melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumut, Aulia Agsa.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD Gerindra Sumut, Irwansyah Gultom, yang menyatakan bahwa KPU Sumut menetapkan Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem berdasarkan surat pemberhentian DPP Gerindra.

“Iya kita laporkan KPU Sumut ke Bawaslu terkait penetapan DCT Aulia Agsa sebagai DPRD Sumut,” kata Irwansyah, Rabu (10/01/2024).

Gultom menilai penetapan ini ambigu, mengingat Aulia Agsa juga menggugat pemberhentian dirinya oleh Gerindra, menciptakan kebingungan terkait statusnya sebagai DCT. Gerindra meminta KPU untuk mengkoreksi penetapan DCT Aulia Agsa, mengacu pada azas kepastian hukum sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Sebelumnya, Aulia Agsa telah menggugat Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar, merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan. Gugatan tersebut membuatnya tidak dapat di-PAW, meskipun telah bergabung dengan Partai NasDem. (psc)

Baca Juga :  5 Kontainer Tiba di Belawan, KPU Sumut Mulai Salurkan Surat Suara