PORTALSWARA.COM — Kepolisian berhasil mengungkap industri rumahan narkoba jenis “Happy Water” di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Tiga pelaku, dua pria berinisial WK (28) dan BT (41), serta seorang wanita berinisial MD (29), telah berhasil ditangkap dan kini menghadapi proses hukum.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengungkapkan bahwa BT dan MD adalah suami istri. Penangkapan bermula dari informasi warga tentang keberadaan peracik narkotika berinisial WK. Melalui operasi undercover buy, WK berhasil ditangkap pada Jumat (12/01/2024) dengan barang bukti dua bungkus “Happy Water.”
“BT dan MD suami istri,” kata Teddy saat diwawancarai, Senin (15/01/2024).
Dalam pengembangan kasus, petugas menuju kediaman WK dan menemukan bahwa ketiganya menjalankan industri rumahan Narkoba tersebut selama dua bulan. Mereka meracik “Happy Water” dengan campuran narkotika ekstasi, ketamin dan bahan lainnya. Satu bungkus produk tersebut dijual seharga Rp5 juta.
“Jadi mereka ini membuat home industri dengan mengkontrak rumah sudah selama 2 bulan,” ucapnya.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa produksi narkoba dilakukan secara inisiatif di dalam kamar. Para pelaku, yang mampu memproduksi 10 saset per hari, memasarkan barang haram tersebut melalui layanan ojek online (ojol).
Tiga pelaku kini ditahan di Satnarkoba Polrestabes Medan dan dihadapkan pada pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancamannya mencakup hukuman penjara hingga 20 tahun, serta bisa mencapai hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (psc)







