Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kejagung RI menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Tersangka baru yang ditetapkan Kejagung RI tersebut, berinisial FG, merupakan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa FG ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. FG langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk memfasilitasi proses penyidikan, dimulai sejak 23 Januari hingga 11 Februari.

“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (23/01/2024).

Diduga terlibat bersama tersangka lain, FG disinyalir berperan dalam mengondisikan paket-paket pekerjaan proyek, sehingga lelang paket pekerjaan tidak sesuai aturan. Dampak dari tindakan FG dan tersangka lainnya dapat mengakibatkan proyek tidak dapat digunakan.

Tersangka FG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melansir kompas.com, Kamis (25/01/2024), sebelumnya, pada 19 Januari 2024, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk kuasa pengguna anggaran, mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan pejabat pembuat komitmen. Semua enam tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (psc)

Baca Juga :  Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP Dilaporkan ke Polda Sumut