PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Direktur Waskita Karya sebagai tersangka korupsi. Bahkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Menurut Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang, berinisial BR.
Seperti diketahui, jabatan direktur operasi II saat ini dijabat Bambang Rianto.
Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
Melansir CNBC Indonesia, Selasa (6/12/2022), adapun peranan tersangka, yaitu secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor, yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (psc)