PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api atau KA Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Proyek KA Besitang-Langsa ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, keenam tersangka melibatkan berbagai posisi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Pejabat Pembuat Komitmen, Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi, dan Direktur PT DYG selaku konsultan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (19/01/2024)
Pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup memperkuat langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka. Keenam tersangka tersebut, antara lain, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.
Kuntadi menjelaskan bahwa pada tahun 2017-2019, proyek tersebut sengaja dibagi menjadi beberapa fase, memungkinkan pengarahan dan pengendalian dalam pengadaan lelang dan penentuan pemenang tender. Pelaksanaan proyek juga dianggap mengabaikan feasibility study dan penetapan jalur trase oleh Menteri Perhubungan.
“Pindahnya jalur yang seharusnya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur eksisting menyebabkan kerusakan parah, bahkan ketidakoperasionalitas di beberapa titik,” kata Kuntadi.
Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (20/01/2024), proyek senilai Rp1,3 triliun ini menggunakan APBN.
Kuntadi menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara masih berlangsung, dengan kemungkinan besar mencapai total loss. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (psc)








