PORTALSWARA.COM — Seorang pria berusia 35 tahun, Soiman, dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diamankan oleh polisi setelah kedapatan menyelundupkan 111,82 gram sabu-sabu yang tersembunyi di dalam roti bolu. Kejadian ini terjadi di Kampung Merdeka, Kecamatan Dolok Masihul, pada Kamis (01/02/2024).
Kasat Narkoba Porles Sergai, AKP Iwan Hermawan, menyatakan bahwa pelaku ditangkap saat melintas dengan sepeda motor. Sebuah kotak roti bolu yang mencurigakan ditemukan, dan setelah diperiksa, di dalamnya terdapat butiran kristal sabu yang sudah dilakban.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi petugas dengan cepat mengamankannya,” kata Iwan pada Jumat (02/02/2024).
Penangkapan ini mengungkap fakta bahwa Soiman mengakui hanya sebagai kurir yang diupah Rp 200 ribu oleh seorang bandar narkoba di Dolok Masihul bernama Joko. Ini bukan kali pertama Soiman melakukan pengantaran sabu untuk Joko.
“Pelaku mengakui sudah dua kali mengantar sabu milik Joko dengan upah Rp 200 ribu,” ungkap Iwan.
Meskipun pelaku mengaku ada temannya yang ikut dalam pengiriman sabu-sabu tersebut, petugas tidak berhasil menangkap rekan Soiman yang berhasil melarikan diri. Kasus ini menjadi sorotan serius dalam upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (psc)












