PORTALSWARA.COM — Setelah suksesnya Pemilu 2024, Indonesia bersiap menyambut Pilkada Serentak 2024 dengan 545 daerah yang akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal dan tahapan melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Jadwal Tahapan Persiapan Pilkada Serentak 2024:
– Perencanaan program dan anggaran hingga 26 Januari 2024.
– Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dari 17 April hingga 5 November 2024.
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dari 27 Februari hingga 16 November 2024.
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan:
– Pelaksanaan kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.
– Pemungutan suara pada 27 November 2024.
– Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
Penetapan Pasangan Calon:
– Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
– Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa:
– Penyelesaian sengketa mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi.
– Penetapan calon terpilih dalam 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Melansir serambinews.com, Rabu (21/02/2024), Pilkada 2024 menandai langkah lanjut dalam partisipasi demokrasi masyarakat Indonesia setelah Pemilu yang sukses. (psc)







