Elektronik dan Saus Sambal Impor Ilegal Senilai Rp9.3 Miliar Dimusnahkan

PORTALSWARA.COM — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, memimpin pemusnahan barang-barang hasil pengawasan post-border impor ilegal, oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024.

Kegiatan pemusnahan barang impor ilegal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pada Kamis (28/03/2024), Zulhas bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang melakukan pemusnahan barang ilegal di pergudangan daerah Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Zulhas menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari barang-barang tidak sesuai standar serta untuk mendukung industri dalam negeri.

Barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai negara seperti China, Thailand, Malaysia, Jepang, India, dan Singapura. Ada 11 jenis barang yang dimusnahkan, termasuk konsentrat jus apel, elektronika, kaca lembaran, bubuk cabai, pasta cabai, produk kehutanan, solar panel, bubuk coklat, coklat cair, kecap, dan saus sambal.

Menurut Zulhas, potensi kerugian negara akibat produk impor ilegal ini mencapai sekitar Rp9,3 miliar. Sedangkan Moga Simatupang menambahkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan hari itu tidak memiliki persetujuan impor, laporan surveyor, dan nomor pendaftaran barang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melansir CNBC Indonesia, Jumat (29/03/2024), item yang paling banyak menyumbang dalam besaran kerugian impor barang ilegal adalah solar panel dan kaca lembaran untuk kulkas yang berasal dari China. Barang-barang tersebut akan dimusnahkan oleh importir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (psc)

Baca Juga :  Khas IV 2025 Resmi Dibuka, Rico Waas: Ikhtiar Dalam Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat