PORTALSWARA.COM — Barang impor ilegal senilai Rp8 miliar di Tanjungbalai, Sumatera Utaraf (Sumut), dimusnahkan. Barang impor ilegal hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang milik negara yang dimusnahkan hasil penindakan ini dengan total nilai barang mencapai Rp8 miliar lebih dan mengakibatkan potensi kerugian negara disebabkan atas barang tersebut sebanyak Rp4,6 Miliar lebih,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nur Hasan Ashari, Kamis (19/10/2023).
Adapun jenis barang hasil penindakan bea cukai yang dimusnahkan ini terdiri dari 4 juta barang rokok, 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, ban bekas sepeda motor, produk olahan makanan, minuman, bumbu hingga obat-obatan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi rokok ilegal tanpa pita cukai, komoditi pakaian dan sepatu bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri sebab pelarangannya diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAGLPER/7/2015.
Adapun, seluruh barang hasil penindakan ini didapatkan mulai dari periode Mei 2021 sampai dengan Juni 2023 dari jalur perairan dan darat. Pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat forum koordinasi pimpinan daerah di Tanjungbalai dan Asahan. Turut juga hadir Kepala kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya. (psc)










