Istri ASN di Sumut Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

PORTALSWARA.COM — Polrestabes Medan telah menetapkan NS, istri ASN (Aparatur Sipil Negara) di Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengonfirmasi bahwa NS, istri ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Intan Aseh (28), warga Medan yang menjadi korban.

“Yang bersangkutan (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (13/04/2024).

NS, yang belum ditahan oleh pihak berwenang, telah dipanggil dua kali sebagai tersangka namun belum juga hadir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jama Kita Purba menyatakan bahwa informasi terbaru akan disampaikan seiring perkembangan kasus ini.

Intan Aseh mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan arisan online yang merugikan puluhan juta rupiah. Awalnya, NS membuka arisan online yang diikuti oleh Intan untuk dua kloter dengan total Rp 120 juta. Namun, saat Intan akan menarik dana arisan tersebut, uangnya hangus dengan alasan terlambat menyetor kontribusi bulanan, meskipun Intan sudah membayar denda atas keterlambatan tersebut.

Intan akhirnya membuat laporan ke polisi melalui adiknya karena saat kejadian dia berada di luar negeri. Kasus ini tertuang dalam nomor laporan STTLP/717/II/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut dengan terlapor NS atas tuduhan penipuan dan penggelapan. (psc)

Baca Juga :  Penipu Rp580 Juta Modus Masuk Polisi di Labuhanbatu Ditangkap