PORTALSWARA.COM — Tanpa alasan yang sah, Termohon Kapolda Sumatera Utara dua kali mangkir di persidangan. Padahal Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah memanggil Termohon secara patut dan sah guna mengikuti sidang sengketa informasi publik.
“Kapolda Sumatera Utara sebagai Termohon sudah kita panggil secara layak, namun sampai persidangan dimulai pihak Termohon sama-sama kita lihat tidak ada dalam persidangan ini,” kata Ayu Kusuma Ning Dewi SH, Panitera Pengganti menjawab ketua Komisi Informasi saat sidang baru dimulai, Senin (22/04/2024).
Sementara itu, Drs Eddy Syahputra AS MSi, Dr Abdul Harris SH Mkn dan Muhammad Safii Sitorus SH MIKom, masing-masing majelis komisioner dalam sidang sengketa informasi publik yang terdaftar di Kepanitraan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan register nomor 14/KIP-SU/S/III/2024 atas ketidak hadiran Termohon kedua kalinya dalam persidangan mengatakan akan memanggil kembali.
“Kita akan mengirimkan pemanggilan kembali kepada Termohon,” sebut majelis komisioner mengakhiri sekaligus menunda persidangan.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Agung Setya Imam Effendi memilih tidak datang (mangkir) dalam rangka sidang sengketa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/04/2024), yang akhirnya ditunda.
Dalam Panggilan Sidang No 01/lll/KIP-SU-RLS/2024 memanggil Pasti Tua Siregar, Nasir Wardiansan Harahap, Zulkifli Harahap disebut sebagai para pemohon untuk menghadiri persidangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, di Jalan Alfalah No 22, Suka maju, Kecamatan Medan Johor, Medan.
“Kita sudah memanggil termohon (Kapolda Sumatera Utara) secara patut dan layak. Tetapi, sampai persidangan saat ini belum ada mendapat penjelas,” kata Ayu Kusuma Ning Dewi SH, Panitera Pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/04/2024) saat sidang akan berakhir.
Ayu menegaskan, Komisi Informasi akan mengirimkan pamanggilan kedua terhadap Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon.
“Kita akan mengirim kembali surat pemanggilan kepada termohon untuk pemanggilan kedua kalinya,” tegasnya.
Sementara itu, Drs Eddy Syahputra AS MSi, Dr ABD Harris SH Mkn dan Muhammad Safii Sitorus SH MIKom, masing-masing majelis komisioner dalam sidang sengketa informasi publik yang terdaftar di Kepanitraan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan register nomor 14/KIP-SU/S/III/2024 atas ketidak hadiran termohon dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara ahirnya menunda persidangan.
“Karena Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon tidak hadir, maka sidang sengketa informasi publik kita tunda dan akan dilanjutkan dipersidangan berikutnya,” kata majelis komisioner menutup sidang.
Terpisah, Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi sebagai Termohon sesuai dengan register nomor 14/KIP-SU/S/III/2024 ketika dikonfirmasi, Selasa (02/04/2024) atas ketidak hadirannya dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, tidak menjawab WhatsApp yang dikirimkan padanya. (psc)












