PORTALSWARA.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, Selasa (23/04/2024). Bambang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada badan layanan umum (BLU) RSUP Adam Malik, dengan nilai mencapai Rp8.059.455.203.
Bambang menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah sebelumnya Kejari Medan menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara RSUP Adam Malik, Ardiansyah Daulay, dan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, Bambang diduga melakukan korupsi pada tahun 2018 dengan modus memungut pajak yang tidak disetorkan ke kas negara, serta tidak membayarkan sejumlah transaksi yang telah dicatat sebagai telah dibayar pada Buku Kas Umum tahun 2018 kepada pihak ketiga.
“Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Bambang Prabowo, bersama dengan Ardiansyah Daulay, dan Mangapul Bakara, adalah memungut pajak. Namun, tidak disetorkan ke kas negara,” ujar Dapot dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp8.059.455.203. Uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ketiga tersangka ini.
Saat ini, Bambang Prabowo ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo.
Kemudian, sebagaimana dilansir dari kompas.com, Rabu (24/04/2024), Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (psc)











