Polda Sumut Amankan 117 Kg Sabu dari Becak di Tanjungbalai

PORTALSWARA.COM — Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan sebanyak 117 Kg Sabu dari seorang pelaku yang menggunakan becak motor di Kota Tanjungbalai. Keberhasilan ini terjadi meskipun pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah teridentifikasi sejak kejadian tersebut terjadi.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (27/04/2024) sekitar pukul 04.30 WIB oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut setelah menerima informasi tentang pelaku yang sedang membawa narkoba menggunakan becak di Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung. Meskipun petugas berhasil menemukan pelaku, namun saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri ke sebuah lorong kecil dan akhirnya tidak bisa ditemukan kembali setelah dikejar.

Dalam becak yang ditinggalkan pelaku tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkusan sabu dengan berat total mencapai 117 kilogram serta 20 bungkus pil ekstasi. “Personel langsung mengejar pelaku, namun pelaku tidak dapat ditemukan keberadaannya lagi dan menghilang,” kata Hadi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. Keberhasilan Polda Sumut dalam mengamankan jumlah sabu yang cukup besar ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. (psc)

Baca Juga :  Surya Paloh Minta Johnny Plate Bongkar Keterlibatan Oknum di Kasus Korupsi BTS