PORTALSWARA.COM — Dewan Pers menegaskan bahwa pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan produk pers dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak termasuk dalam kategori delik pidana. Dewan Pers menyatakan wawancara Hasto merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.
“Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu (08/06/2024).
Yadi menyebut Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan media terkait untuk membahas persoalan ini. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan.
“Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut ada unsur penghasutan dalam wawancara Hasto, Yadi mengingatkan bahwa Dewan Pers telah membuat MoU dengan Polri bahwa apapun produk jurnalistik hanya bisa ditangani oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers belum melihat dan mendalami materi dan lain-lain gitu kan, cuma yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream, dan sesuai dengan MoU juga kan, antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di Dewan Pers, nah wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana,” ujar dia.
Lebih lanjut, Yadi juga mengungkap bahwa pihak kepolisian sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu. Saat itu, Dewan Pers sudah menegaskan bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
“Terkait ini kepolisian juga sudah mengirim surat kepada dewan pers, saya ingat dewan pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers,” ungkap dia.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. PDIP mengatakan pelaporan itu berdasarkan wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.
“Bahwa laporan kepada Sekjen PDIP Hasto soal pelanggaran ITE dan penghasutan karena wawancaranya dalam sebuah televisi swasta nasional tidak masuk delik,” kata politikus PDIP sekaligus tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Jumat (07/06/2024).
Ronny menilai isi wawancara Hasto di media TV seharusnya tidak bisa menjadi delik pidana. Wawancara itu, menurut Ronny, masuk dalam ranah UU Pers.
“Karena itu pertanggungjawaban hukum atas produk itu haruslah merujuk kepada UU Pers Tahun 1999,” katanya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks. Selain dugaan hoaks, Hasto juga dilaporkan terkait dugaan penghasutan.
“Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (06/06/2024).
Sejauh ini, polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoaks tersebut dan menyebut ada dua orang pelapor.
“Masih kita dalami dulu ya. Ada dua orang pelapor di sini,” ucapnya. (psc)










