PORTALSWARA.COM — Dewan Pers secara proaktif meluncurkan Perpres “Publisher Rights” untuk mendukung keberagaman media dan melindungi hak penerbit. Inisiatif ini diharapkan memberikan ruang bagi media kecil untuk tumbuh di tengah dinamika industri media yang terus berubah.
Perpres ini mengatur hak dan kewajiban penerbit, memberikan landasan hukum bagi media kecil untuk beroperasi secara berkelanjutan. Dewan Pers menegaskan langkah ini penting untuk menjaga keberagaman media dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak penerbit.
Ketua Dewan Pers menyatakan, “Media kecil sering menghadapi tantangan besar dalam persaingan dengan media besar. Dengan Perpres ini, kami berharap menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan media kecil.”
Perpres “Publisher Rights” membahas akses informasi, kebebasan pers, dan menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Media kecil diharapkan tetap berperan sebagai penjaga kebenaran dan kontrol sosial dalam masyarakat.
Regulasi ini juga menekankan perlindungan terhadap sumber daya manusia di media kecil, termasuk upah layak dan jaminan perlindungan sosial. Dewan Pers menyoroti pentingnya kolaborasi antara media kecil dan lembaga lain dalam industri media untuk meningkatkan relevansi dan daya saing.
Dewan Pers akan menyelenggarakan workshop dan pelatihan bagi penerbit media kecil, memfasilitasi pemahaman dan implementasi Perpres. Dalam era globalisasi dan teknologi, media kecil perlu berinovasi dan beradaptasi untuk tetap relevan.
Melansir berbagai sumber, Jumat (23/02/2024), peluncuran Perpres “Publisher Rights” dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung perkembangan media kecil di Indonesia. Diharapkan, dengan regulasi dan perlindungan yang jelas, media kecil dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan demokrasi. (psc)










