PORTALSWARA.COM — Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang juru parkir (jukir) yang diketahui menggunakan mesin e-parking untuk bermain judi online. Jukir tersebut, yang diidentifikasi sebagai JS (29), diamankan Sabtu (29/06/2024) lalu.
“Terdapat satu tersangka yang merupakan oknum jukir yang viral karena bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Tersangka, yakni JS (29),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Rabu (03/07/2024).
Menurut Teddy, pelaku ditangkap di Jalan Sukaramai Medan sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah penangkapan, pelaku langsung diboyong ke Polrestabes Medan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal, serta uang tunai sebesar Rp91 ribu.
“Anggota kita mendapatkan informasi pada hari Sabtu (29/06/2024) sekitar pukul 19.00 dan ditangkap di kawasan Sukaramai Medan,” ujar Teddy.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut tersebut juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
“Akan kita dalami seperti apa selama ini dia bermain. Kita juga akan mengecek berapa yang masuk satu hari dan berapa yang dia setor serta berapa dia gunakan untuk bermain judi tadi,” tambahnya.
Selain menangkap JS, Polrestabes Medan juga berhasil menangkap lima pelaku judol dan konvensional dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Selain oknum jukir yang kita tangkap karena bermain judi online, ada satu tersangka lagi yang kita tangkap dalam kasus judol, sedangkan sisanya merupakan tersangka dalam judi togel,” pungkas Teddy. (psc)






