Istana Bantah Bobby dan Kahiyang Ayu Mengelola Tambang

PORTALSWARA.COM — Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Bobby dan Kahiyang Ayu dalam bisnis pertambangan. Pratikno menyatakan tidak mengetahui adanya izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut-sebut dimiliki oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo tersebut.

“Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Pratikno sebelum mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (05/08/2024).

Pernyataan ini muncul setelah nama Bobby dan Kahiyang Ayu disebut dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebut adanya kode ‘Blok Medan’ yang dikaitkan dengan usaha milik Bobby Nasution dalam pengurusan IUP di wilayah tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Ternate pada Rabu (31/08/2024), Suryanto mengaku pernah diajak menghadiri pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan untuk membahas perizinan tersebut. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, serta menantu Abdul Gani Kasuba.

Muhaimin Syarif, yang merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

Keterlibatan Muhaimin dalam pengurusan izin tambang di Halmahera, Maluku Utara, telah diketahui sejak ia menjadi anggota DPRD Provinsi. Ia juga diketahui memiliki saham di PT Prisma Lestari, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halmahera Tengah.

Abdul Gani Kasuba sebelumnya mengklaim bahwa istilah ‘Blok Medan’ merujuk pada usaha milik Kahiyang Ayu, istri Wali Kota Medan Bobby Nasution. Namun, hingga kini belum ada bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam bisnis tambang tersebut.

Baca Juga :  Perumda Tirtanadi Berupaya Keras Atasi Gangguan Pelayanan Air

Kasus korupsi Abdul Gani Kasuba mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2023, di mana KPK menangkap 18 orang dan menyita uang sebesar Rp725 juta. (psc)