Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Beri Peningkatan Kesejahteraan Bagi Pekerja

PORTALSWARA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan telah menyetujui revisi Perda (Peraturan Daerah) No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, berharap revisi Perda ini akan membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan para pekerja, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan pada Senin (09/09/2024), Bobby Nasution menyampaikan bahwa tujuan utama dari pembangunan sektor ketenagakerjaan di Kota Medan adalah menciptakan iklim sosial, ekonomi, dan budaya yang mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Dengan demikian, pekerja diharapkan dapat hidup layak, mendapatkan kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan kualitas angkatan kerja.

Bobby Nasution menekankan bahwa sasaran utama di bidang ketenagakerjaan adalah meningkatkan jumlah tenaga kerja yang produktif dan berkualitas, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan. “Revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat penting dilakukan untuk memperbarui regulasi terkait upah, hak pekerja, dan jaminan sosial, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.

Revisi ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan hak yang layak bagi seluruh tenaga kerja di Kota Medan, termasuk pekerja rentan. Bobby Nasution mencatat bahwa perubahan teknologi, globalisasi, serta persaingan pasar yang semakin ketat mempengaruhi sektor ketenagakerjaan di Medan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kebijakan perlu disesuaikan agar dapat merespons dinamika tersebut.

Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menyederhanakan pelayanan publik dan sistem informasi pelaporan, guna mempermudah proses administrasi bagi pengusaha dan pekerja. Hal ini diharapkan akan menciptakan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, Pemko Medan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja, serta mendorong terciptanya wiraswasta yang mandiri. “Dengan langkah ini, kami yakin tenaga kerja yang kompeten dan siap pakai akan tercipta, serta akses informasi pasar kerja akan lebih mudah dijangkau masyarakat,” jelas Bobby Nasution.

Baca Juga :  Politisi PAN Sebut Daur Ulang dan Bank Sampah Perlu Ditingkatkan

Pemerintah Kota Medan juga mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal melalui penciptaan iklim kerja yang kondusif. Dengan demikian, lebih banyak lapangan kerja akan tersedia untuk masyarakat, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap kesejahteraan mereka.

Revisi Perda ini juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. “Perda Ketenagakerjaan ini adalah wujud komitmen kami dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Dengan dukungan semua pihak, kita dapat memastikan bahwa setiap orang di daerah kita memiliki kesempatan untuk meraih kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak,” tutup Bobby Nasution. (psc)