Praperadilan Santo dan Kawan-Kawan ‘Kandas’, Hakim: Permohonan Pemohon Keseluruhan Ditolak

PORTALSWARA.COM — Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Parangin angin, Djoko Suprayetno dan Santo melawan Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa (11/02/2025).

Santo dan kawan-kawan menggugat Polsek Kampung Rakyat setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat.

Gugatan praperadilan No. Perkara 1/Pid.Pra/2025 PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa, 11/02/2025 sekira pukul 15.20 wib agenda Putusan. Hakim tunggal dalam perkara tersebut menyatakan bahwa permohonan Pemohon ditolak.

“Permohonan pemohon keseluruhan nya ditolak,” sebut Ita Rahmadi Rambe SH MH saat membacakan putusan sidang, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

“Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Hakim mengahiri sidang.

Sebelumnya, Santo dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat.

Terpisah, kepala Kepolisian Sektor Kampung Rakyat, AKP Imam Azahari Ginting SH MH melalui Kepala unit (Kanit) Reskrim Ipda S Ritonga SH saat diminta keterangannya perihal tindak lanjut atas putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Setelah salinan putusan kami terima, berkas perkara akan kami limpahkan beserta tersangka ke Kejaksaan secepatnya,” katanya melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa 11 Februari 2025.(zul/psc)

Baca Juga :  Puspom TNI-Puspomad: Mayor Dedi Tak Lakukan Pelanggaran Pidana