2 Legislator Medan Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumut

PORTALSWARA.COM — Dua dari empat legislator Medan yang juga anggota Komisi 3 DPRD Medan, David Roni Sinaga dan Golfried E Lubis, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/08/2025).

Menurut Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, keduanya memang dijadwalkan hadir Kamis 21 Agustus 2025, pukul 09.30 WIB. Namun hingga pukul 14. 00 WIB belum juga hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.

Begitu juga sampai saat ini keduanya pun belum memberitahukan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik Kejatisu.

“Belum ada konfirmasi dari kedua legislator Medan, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja,” ucapnya.

Namun bila sore nanti tak hadir juga, kata Husairi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan. Dugaan pemerasan tersebut dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak. Dan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. (bees/psc)

Baca Juga :  Jannah Firdaus Travel Tipu Ratusan Jemaah UmrahÂ