PORTALSWARA.COM — Perkebunan, setara dengan karyawan/ buruh yang bekerja di tiga perkebunan lain yang menejemennya satu atap.
Perkebunan tersebut, yakni, PT Sidojadi di Sei Rampah, PT Binanga Karya (Labura), PT Umada (Labura) dan PT Tindakan Buning (Paluta).
Tuntutan karyawan ini sesuai dengan hasil pertemuan Tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), antara perwakilan pemilik perkebunan PT Sidojadi Kebun Sei Parit – Sei Rampah dan Gober Hermanto sebagai Ketua FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, yang difasilitasi Kadis Naker Sergai, Syofyan Suri, baru-baru ini.
Lebih dari seratus karyawan/buruh PT Sidojadi Kebun Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari, mulai Kamis (04/06/2026).
Aksi mogok kerja ini sesuai keinginan karyawan yang haknya tak dipenuhi pihak pemilik (owner) kebun, saat pertemuan Tripartit yang gagal baru-baru ini di kantor Disnaker Sergai.
Mogok kerja itu dilakukan karyawan/buruh mulai Kamis (04/06/2026) hingga Sabtu (06/06/2026) gelombang pertama. Sebelumnya bersama Ketua FSP PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto melakukan dialog bersama Kuasa Hukum Pemilik Perkebunan, Managemen Kebun Sei Parit dan perwakilan karyawan/buruh difasilitasi Disnaker Sergai. Bepartit hingga Tripartit.
Tetapi dalam beberapa kali pertemuan, hasilnya tetap buntu dan pihak pemilik kebun PT Sidojadi Kebun Sei Parit bersikukuh tidak mengabulkan tuntutan buruh atau karyawannya.
Menurut Gober, tuntutan dari 117 karyawan tetap itu juga tidak muluk-muluk.
“Para karyawan tetap yang sudah mengelola perkebunan Sei Parit yang luasnya 1.300 hektar itu, minta agar bonusnya disamakan dengan satu grup perkebunan lainnya. Serta BHL yang dipecat tanpa tau kesalahannya, agar diaktifkan kembali. Permintaan itu rasanya wajar, supaya persamaan hak sesama buruh/karyawan di empat kebun yang pemegang sahamnya sama. Hanya beda nama dan lokasi kebun saja,” tegas Gober.
Kecurigaan wartawan semakin terlihat, saat mediasi di kantor Disnaker Sergai ketika itu hadir kuasa hukum pemegang saham dan general nanager dari pihak owner. Tetapi sesuai putusan bos besar bersikukuh untuk bonus karyawan di PT Sidojadi Kebun Sei Parit, hanya dibayar satu bulan gaji.
Usai pertemuan, saat kuasa hukum yang mewakili owner perusahaan, saling buang badan menjawabnya.
Diduga, kisruhnya pembayaran bonus di Kebun Sei Parit ini terindikasi adanya sarat kepentingan, antara para pemegang saham di empat perkebunan tersebut.
Alasan klasiknya yang dinilai tidak manusiawi, kalau selama beberapa tahun ini Kebun Sei Parit belum menghasilkan uang. Karena beberapa tahun untuk meremajakan tanah ditanami ubi kayu atau singkong.
“Hasil ubi kayu atau Singkong selama ini kami perkirakan lebih dari cukup, untuk membiayai gaji karyawan dan biaya perkebunan. Memang tidak sebesar hasil buah Sawit, tetapi kemana laba perusahaan selama beberapa tahun ditanami sawit sebelum ditanami Singkong,” tanya seorang karyawan yang sudah tahunan bekerja di perkebunan tersebut.
Dia juga menyoal apakah praktik pemilik kebun ini bergaya kapitalis, yang menganggap buruh hanya sebatas pijakan saja.
Aksi digelar Kamis (04/06/2026), juga dihadiri Pengurus Cabang FSP PP-SPSI serta jajaran Pengurus Daerah FSP PP-SPSI Sumatera Utara dan pengurus PUK FSP pPP-SPSI se-Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi berjalan dengan tertib, damai dan kondusif di bawah pengawalan personel Polres Sergai. (eb)






