PORTALSWARA.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Kepala Kepolisi Resor (Kapolres) Belawan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Terduga Syafril Armansyah alis Syafril diketahui sebagai kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.
“Bahkan laporan S (Korban) dengan Nomor:LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN POLDA SUMUT, tertanggal 2 Oktober 2025 hingga saat ini tidak kunjung P21 atau lengkap,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi anggota Muhammad Zikri Al Fatih SH, Selasa (14/07/2026).
Irvan mengatakan, korban adalah perawat inap Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan yang telah berkerja sejak 2015 sampai dengan saat ini. Kemudian pada sekitar rentang waktu bulan Januari-Juni tahun 2023, korban mengalami kekerasan seksual (berulang kali), yang diduga dilakukan oleh Syafril Armansyah di ruangan kerjanya.
Atas kejadian itu korban sempat menceritakan kepada teman sesama perawat. Namun apa yang dialami korban tidak mendapatkan respon atau seolah-olah hal tersebut sudah biasa.
“Akibat kejadian tersebut, Korban melaporakan Syafril Armansyah ke Kepolisan Resor Belawan sebagaimana Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN POLDA SUMUT, tertanggal 2 Oktober,” urainya.
Terkait laporan korban Syafril Armansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 Huruf D dan E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 12 tahun Penjara dan atau pidana denda Rp300.000.000.
LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM, sekaligus kuasa hukum korban, menduga jika Kapolres Belawan dan jajarannya memberikan Privilege (Keistimewaan) terhadap tersangka dengan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Tidak hanya itu, laporan korban juga hingga sampai saat ini tidak kunjung P21. Hal ini patut diduga merupakan bentuk pelanggaran terhadap KUHAP, yakni Obstraction of justice (penghalangan tindak pidana) dan undue delay proses (berlarut larut) tanpa kepastian hukum.
Seyogianya sesuai dengan Pasal 100 KUHAP, terhadap tersangka harus dilakukan penahanan. Apa lagi ini tindak pidana kekerasan seksual (Extra Ordinary Crime). Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Kapolres dan Jajaranya.
Perlu diketahui tidak hanya belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporannya Korban malah dilaporkan balik oleh Tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Padahal UU TPKS secara tegas memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor sebagaimana Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menyatakan bahwa korban berhak memperoleh pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Bahkan ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur bahwa korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang diberikan dengan itikad baik.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak:
- Kapolres Belawan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka Syafril Armansyah alis Syafril;
- Kapolres Belawan dan jajarannya untuk segera menindaklajuti laporan korban hingga P-21 dan pelimpahan ke Kejaksaan.
- Penyidik Polda Sumut untuk menghentikan proses laporan balik yang diajukan terhadap korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi;
- Polda Sumatera Utara untuk memeriksa penyidik yang menangai perkara a quo terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Polri. (r/psc)












