PORTALSWARA.COM — Perjuangan panjang guru honorer Kabupaten Langkat (para pemohon) memasuki babak baru setelah mengajukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025 pada tanggal 7 September 2026.
Pasca pengajuan eksekusi oleh para Pemohon Langkat, Ketua PTUN Medan Elizabeth Isabella EH Lumban Tobing SH MHum, Kamis (17/09/2026), secara hukum memanggil Bupati Langkat untuk melakukan pengawasan dan meminta keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), sebagaimana berdasarkan surat panggilan nomor: 30/Was.Eks./G/2024/PTUN.MDN. Tertanggal 8 September 2026.
Menindaklanjut penggilan Ketua PTUN Medan, Para Pemohon dan Bupati Langkat yang diwakilkan kuasanya dan jajaran pemerintah Kab. Langkat menghadiri panggilan tersebut. Dalam pertemuan itu Ketua PTUN menanyakan kepada Bupati Langkat terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apakah sudah dilaksanakan? namun kuasa dan jajaran pejabat pemerintahan Kab. Langkat menyatakan tidak bisa melaksanakan putusan tersebut dikarenakan telah adanya keadaan baru yakni telah dilantiknya sekitar 91 orang dari Penggugat/Para Pemohon telah menjadi PPPK penuh waktu dan 14 orang lainya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mendengarkan keterangan tersebut Ketua PTUN mempertanyakan pernyataan pihak Bupati kepada pemohon Eksekusi/ Kuasanya. Seketika Kuasa Hukum para pemohon Eksekusi LBH Medan menjawab secara tegas, jika keadaan baru tersebut bukan lahir dari pelaksanaan putusan PTUN Nomor: 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan hasil jirih payah dan perjuangan para Pemohon yang mengikuti seleksi dan lulus murni PPPK tahun 2024.
Karena itu, menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pihaknya secara tegas menyampaikan alasan Bupati tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Dan bupati wajib melaksanakan putusan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap para Pemohon.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak Ketua PTUN secara tegas meminta Bupati untuk melaksanakan putusan tersebut, sebagaimana amanat undang-undang peradilan TUN dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Juklak) Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024.
Mendengar sikap Ketua PTUN Medan yang meminta putusan dilaksanakan, pihak kuasa Bupati Langkat dan jajaran pemerintah Kab. Langkat meminta waktu untuk berkoordinasi kepada Bupati dan Pusat (BKN) terkait pelaksanaan putusan.
“Alhasil, ketua PTUN memberikan waktu hingga jumat, 25 September 2026 kepada Bupati terkait eksekusi Putusan a quo,” ungkap Irvan didampingi anggota Sofyan Muis Gajah SH.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan menilai jika tidak ada asalan bagi Bupati untuk tidak melaksanakan putusan tersebuti. Jika putusan yang telah berkekuatan tetap itu tidak dilaksanakan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam hal ini Hak para guru-guru honorer Langkat yang berjuang sejak tahun 2023.
Perlu diketahui jika putusan a quo dilaksanakan oleh Bupati, *maka secara hukum dan HAM Bupati telah menyelamatkan dunia pendidikan Kab. Langkat dari praktik-praktik kecurang dan bahkan korupsi yang selama ini terjadi.
“Bahkan fakta sejarah mencatat diduga 3 Kepala Dinas Pendidik Kab. Langkat pernah dipenjara terkait korupsi,” ucapnya.
LBH Medan menduga kenapa praktik korupsi terus ada dan bahkan tumbuh subur di Dinas Pendidikan Langkat karena penyelesaiannya tidak sampai pada akar masalahnya.
Berkaca dengan perkara ini tidak menutup kemungkinan praktik tersebut berulang karena tidak sedikit guru-guru yang lulus tahun 2023 melalui cara yang curang.
Oleh karena itu ini harus segera dibersihkan agar dunia pendidikan semakin berkualitas dan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif dan bermartabat. Sehingga mengharumkan nama Kabupaten Langkat di kancah nasional bahkan internasional.
Adapun putusan yang wajib dilaksanakan Bupati adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan batal: Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
5.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah). (r/psc)












