PORTALSWARA.COM — Sopir ojek online (ojol) didenda Rp2 juta gegara parkir 2 menit untuk mengantar makanan. Dia pun harus menanggung kerugian karena masalah sepele. Pasalnya, hanya parkir sebentar untuk antar pesanan makan pelanggan, sopir ojol didenda Rp2 juta.
Ketika mendapat pesanan makan online, biasanya sopir ojol bukan hanya bertugas untuk membelinya, melainkan juga memastikan agar pesanan makan tersebut sampai ke tangan pelanggan dengan selamat.
Namun dalam perjalanan untuk menyelesaikan tugasnya tersebut, seringkali sopir ojol mendapat kendala yang bermacam-macam. Contohnya alamat yang tidak sesuai hingga baru-baru ini ada kejadian yang justru merugikan sopir ojol.
Pasalnya sopir ojol itu sampai harus membayar denda Rp 2 juta karena parkir sebentar di lobi apartemen untuk mengantar makanan pelanggan. Sopir ojol bernama Gan Huan Bin mendapat pesanan yang akan dikirim ke kawasan SkyVue Condominium, Jalan Bishan, Singapura. Tidak disebutkan pesanan makan yang diterima oleh sopir ojol ini. Tetapi ia mengirimkannya ke komplek apartemen yang terbilang cukup mewah, lapor mothership.sg (25/12/2022).
Sesampainya di area parkiran, Gan diminta oleh petugas keamanan untuk memarkirkan motornya di dekat tempat sampah. Tetapi, area tersebut tidak dilindungi dengan penutup apapun, sementara keadaannya sedang hujan.
Gan sedang membawa pesanan makan pelanggan yang dikemas dalam kantong kertas. Dengan berjalan di bawah hujan, sopir ojol ini khawatir itu akan merusak dan mengotori kantong berisi makanan pelanggan itu.
Tak mau hal ini terjadi, akhirnya Gan memutuskan untuk masuk ke tempat parkir mobil di lantai satu.
“Saya berpikir itu tidak akan memakan waktu yang lama. Pelanggan saya menunggu di lantai satu juga. Saya bisa masuk dan memberi langsung pesanan ke pelanggan lalu kembali ke motor dengan cepat,” ungkap Gan.
Ide itu pun membuat Gan akhirnya memarkir motor di dekat lobby lift penghuni lalu ia langsung bergegas untuk mengantarkan pesanan tersebut.
Hanya selang dua menit setelah Gan memberikan pesanan pelanggan, rupanya motor sopir ojol ini sudah digembok oleh para petugas keamanan. Alasannya karena ada beberapa penghuni lain yang komplain.
Karena hal tersebut, sopir ojol ini pun harus menanggung denda sebesar S$214 atau sekitar Rp 2 jutaan. Biaya ini pun cukup menjadi masalah bagi sopir ojol itu. Pasalnya ia baru mulai bekerja agak siang sehingga tidak mendapatkan cukup penghasilan.
Melansir detik.com, Kamis (29/12/2022), sementara terkait tempat parkir, sebelumnya para penjaga keamanan memang tidak memberi tahu jika bisa parkir di basement bawah. Karenanya, ia berharap pihak manajemen tempat tinggal itu bisa memberi pengembalian uang.
Nasib kerugian sopir ojol ini masih dipertanyakan. Pasalnya, menurut Shin Min Daily News, Gan sudah menghubungi pihak manajemen tetapi belum ada respon dari pihak mereka. (psc)






