Kode Etik Pedoman Legislator Menjalankan Tugas

PORTALSWARA.COM — Kode etik pedoman legislator dalam menjalankan tugasnya. Menurut anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Wong Chun Sen, legislatif merupakan lembaga yang punya kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Lembaga ini mempunyai peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karenanya, kode etik pedoman legislator menjalankan tugasnya.

“Disusunnya kode etik ini sebagai tindak lanjut dari diajukannya rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib,” ujar Wong Chun Sen, Selasa (17/01/2023).

Dikatakan Wong, kode etik disusun sebagai pedoman masing-masing anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya dan amanah yang diembannya sebagai wakil rakyat di gedung dewan.

Dalam kode etik lanjut Wong Chun Sen yang merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini
diatur dan ditetapkan hal-hal yang terkait dengan wewenang, tugas, kewajiban, hak dan tanggungjawab masing-masing anggota DPRD Kota Medan sebagai wujud dan tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituen, dengan cara menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibiltas sekaligus berupaya meningkatkan kwalitas dan kinerjanya secara pribadi maupun secara kelembagaan.

Ada beberapa hal penting dalam peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik ini yang benar-benar harus diperhatikan dan dijalankan oleh masing-masing anggota DPRD Kota Medan diantaranya : sikap kritis, adil, profesional dan proporsional terhadap eksekutif dan sikap saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan membangun pergertian antara sesama anggota DPRD Kota Medan.

“Sikap dan perilaku ini tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik, sehingga hubungan timbal balik sebagai mitra kerja antara legislatif dan eksekutif, demikian antar sesama anggota dewan dapat terjalin dan terjaga dengan baik kedepan,” ungkap Wong.

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana, Walikota Medan: Pemko Medan Harus Bisa Jadi Keluarga Bagi Masyarakat

Sebagaimana diketahui pimpinan DPRD Kota Medan dalam paripurna sebelumnya, diajukannya peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik bertujuan untuk menjaga martabat, citra dan kredibiltas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota dprd kota medan dalam melakanakan setiap wewenang dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat dan konstituen-nya. (psc)