Breaking News
6 Peserta UKW PWI Sumut Angkatan 59-60 Belum Kompeten I Bobby Nasution Sampaikan ke DPP PDI-P Dukung Prabowo-Gibran I Ini Dia Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 I Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar, Polda Sumut Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa I 2 Pria di Sergai Curi Kabel Lampu Tol Seharga Rp84 Juta Ditangkap

Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Kerangkeng Manusia

PORTALSWARA.COM, Jakarta — Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Hendra Surbakti, rekan anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, juga dituntut 3 tahun bui.

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat, Senin (14/11/2022). Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, SH, dipimpin majelis hakim Halida Harini dan dibacakan oleh JPU Baron Sidik.

“Benar, tadi pukul 18.00 WIB, tuntutan Dewa dan kawan-kawan sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Stabat. Dia dan Hendra Surbakti dituntut 3 tahun penjara,” ucap Sabri saat dimintai konfirmasi.

Jaksa menyatakan Dewa dan Hendra terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

“Jaksa menyatakan Terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” sambungnya.

Melansir detik.com, Selasa (15/11/202), dalam kasus ini Dewa dan Hendra didakwa melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, atas kematian Sarianto Ginting, penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. Namun kedua terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk tunjangan kematian ahli waris para korban kerangkeng tersebut. (psc/sugi)

Baca Juga :  Polri Diminta Tak Tebang Pilih Tindak Kasus Hoax Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *