PORTALSWARA.COM — Ketua Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara, M Jaspen Pardede mendesak kejaksaan untuk memeriksa Dinas PUPR Binjai yang diduga telah menghambur-hamburkan APBD 2015-2019.
Menurut Jaspen, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Binjai diduga telah menghamburkan APBD TA 2015-2019, dengan dua proyek ditempat yang sama, di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tunggurono Binjai Timur.
Diungkapkannya, kedua proyek tersebut, yakni, nomor kode: 309598 dengan nama paket Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Pasar Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur tahun 2015, jenis konsultasi badan usaha tahun 2015, seleksi umum paska kualifikasi dua pilih.
Kualitas dan biaya nilai kontrak di Pemerintahan Kota Binjai senilai Rp445 juta tersebut tendernya sudah selesai.
Kemudian, katanya, nomor kode: 918598 review desain pembangunan Pasar Tunggurono menjadi mall perijinan Kota Binjai, dengan jasa konsultasi badan usaha tahun 2019, prakualifikasi dua pilih. Kualitas dan biaya nilai kontrak sebesar Rp198.550 juta tersebut tendernya juga sudah selesai sebesar Rp198,8 juta.
“Ternyata dua DED proyek tersebut diduga tidak terlaksana. Kemudian di akhir tahun 2022 peletakkan batu pertama pembangunan Qur’an Center oleh Walikota Binjai, Jalan Sukarno Hatta di Pasar Tradisional, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Karenanya diminta kejaksaan untuk menelusuri dua DED tahun 2015 dan 2019 tersebut. Sebab telah terjadi diduga tidak dikerjakan oleh Dinas PUPR Pemko Binjai,” papar Jaspen.
Selain itu, Jaspen juga meminta Kepala Inspektorat Pemko Binjai harus bertanggung dan wajib menyampaikan kepada walikota. “Sampaikan kalau sebelumnya sudah terbit DED di lokasi yang sama,” urainya.
Terkait hal ini, Kepala Dinas PUPR Binjai Evi Kristina saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (01/03/2023), melalui ponselnya tidak menjawab. Begitu juga dengan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Ridho Indah Purnama. Keduanya enggan untuk menjawab konfirmasi dari wartawan. (nd/psc)







