PORTALSWARA.COM, Labuhanbatu — Pria ini, Asen tak tersentuh hukum. Meski Udin Purwanto alias Asen sudah diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu Aipda Dani, Sabtu 29 Oktober 2022 lalu, tapi sudah sejauh mana prosesnya masih belum dijetahui.
Aksi nekat Asen dilakukannya dengan meneror wartawan, atas pemberitakan kegiatan penampungan Crude Palm Oil (CPO), diduga kuat ilegal.
Polres Labuhanbatu pun sudah memanggil Udin Purwanto (Asen) untuk dimintai keterangan, atas teror yang dilakukannya hingga teror tersebut berujung dengan laporan polisi Nomor: LP/B/2151/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Melandir sumut.poskota.co.id, Minggu (13/11/2022), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus teror yang dialami wartawan Habibi, mengatakan masih proses.
“Masih proses bang,” jawab Rusdi singkat via WhatssApp, Jumat (11/11/ 2022).
Sayangnya, perihal apakah dilakukan pemanggilan kembali terhadap Asen, Rusdi hanya menjawab kalau terlapor masih dimintai keterangan.
“Masih dimintai keterangan bang,” ungkap Rusdi, tanpa merinci keterangan dimaksud, apakah keterangan pada Sabtu 29 Oktober 2022 yang lalu atau ada pemanggilan lagi setelah tanggal 29 Oktober tersebut.
Sementara, Habibi sebagai korban teror berharap agar pelaku segera ditangkap. Mengingat pelaku atau terlapor (Asen CS) pasca dilaporkannya masih menjalankan kegiatan penampungan CPO ilegalnya itu.
“Saya minta agar pelaku segera ditangkap. Mengingat pelaku (Asen CS) pasca saya laporkan masih menjalankan kegiatan penampungan CPO ilegalnya itu,” pinta Habibi, saat disinggung menyoal Laporan Polisi Nomor: LP/B/2151/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, Sabtu (12/11/2022).