PORTALSWARA.COM, Jakarta – Rencana pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpotensi dipolitisir peserta pemilu.
Menurut peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, ada kepentingan peserta pemilu, yang kemudian ingin mencoba masuk untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan komisioner (anggota KPUD) itu.
Fadli mengatakan, yang ideal, pergantian anggota KPUD secara serentak seharusnya dilakukan sebelum pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 berjalan.
“Prinsipnya adalah hindari melakukan proses pergantian atau seleksi di tengah tahapan pemilu. Kenapa harus dihindari? Karena itu akan sangat menggangu fokus penyelenggara di tengah beban tugas pelaksanaan tahapan yang sangat berat,” tuturnya, Kamis (10/11/2022).
Apabila ada pergantian anggota KPUD di tengah tahapan pemilu, Fadli meyakini KPU RI sebagai pihak yang menjalankan proses seleksi akan keteteran.
“Karena KPU RI akan menyiapkan timsel, sementara KPU provinsi dan kabupaten/kota akan kasak kusuk untuk menyiapkan seleksi, sementara pekerjaan menyiapkan tahapan ini kan tidak mudah,” sambungnya mengurai.
Oleh karena itu, Fadli, dilansir dari rmol, Kamis (10/11/2022), menilai rencana melakukan pergantian Anggota KPUD secara serentak pada tahun 2023 mendatang tidak tepat.
“Jadi kalau mau ditransisikan untuk pembenahan masa jabatan anggota penyelenggara pemilu ini, solusinya yang paling baik adalah memperpanjang masa jabatan yang ada sekarang sampai di pertengahan tahun 2025, misalnya,” demikian Fadli. (psc/bs)