Mulai Januari 2024, Pemko Medan akan menerapkan denda Rp10 juta bagi yang warga membuang sampah sembarangan. Bagi seluruh warga Kota Medan
Awas! Pemudik Jangan Nekat Gelar Kasur di Kabin Mobil
Para pemudik diingatkan agar jangan nekat menggelar kasur di kabin mobil. Mengingat masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.
