Cak Imin dan JK Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

PORTALSWARA.COM — Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu terkait kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

Menurut perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, laporan terkait Cak Imin berkaitan dengan trailer film “Dirty Vote” yang diunggah di akun Twitter-nya. Fatoni menyebut trailer itu menyudutkan salah satu paslon, terutama paslon 02, dengan unsur tendensius.

“Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar. Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/02/2024).

Lebih lanjut, Fatoni menyoroti komentar JK yang disampaikan dalam media online, menyebut bahwa dalam film “Dirty Vote” baru 25% informasi disampaikan, menciptakan narasi kecurangan lebih dari 25%. Hal ini dianggap pelanggaran karena dilakukan pada masa tenang kampanye.

Laporan atas Cak Imin memiliki nomor 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024 dan atas JK dengan nomor 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024, keduanya terdaftar pada 13 Februari 2024.

Ahmad Fatoni mengklaim adanya unsur kampanye terselubung dalam cuitan Cak Imin dan komentar JK, karena diunggah pada masa tenang. Dia menyebutkan bahwa aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang selama masa tenang.

Sementara itu, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, membela komentar JK, menyatakan bahwa JK hanya merespons pertanyaan wartawan terkait fitnah dalam film “Dirty Vote.” Husain menegaskan bahwa JK tidak membentuk narasi baru dan hanya menantang untuk menunjukkan di mana letak fitnah dalam film tersebut.

Baca Juga :  Timnas AMIN Berhasil Tangkap 47 Perusuh di Kampanye Akbar JIS Suruhan Jenderal

Melansir detiknews.com, Rabu (14/02/2024), pihak PKB belum memberikan tanggapan terhadap laporan yang ditujukan kepada Cak Imin. Laporan tersebut mencakup Pasal 280 ayat 1 huruf d dan Pasal 492 UU Pemilu terkait dugaan menghasut, mengadu domba, dan kampanye di luar jadwal. (psc)