Hotman Paris Bocorkan 2 Pasal Bebaskan Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

PORTALSWARA.COM — Hotman Paris bocorkan 2 pasal yang bisa membebaskan tuntutan 12 tahun Richard Eliezer. Dimana pembacaan tuntutan, Rabu (18/01/2023), terus bergemuruh. Karena ramainya pembelaan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.

Berbagai macam ahli pun menyatakan kekecewaannya melalui pendapat dalam beberapa wawancara. Termasuk Hotman Paris bocorkan 2 pasal tersebut.

Meskipun tuntutan ini bukan merupakan hasil akhir dari keputusan hukuman bagi Richard Eliezer namun publik tampaknya sudah terlanjur kecewa dengan para jaksa.

Namun di sisi lain demi menjawab keresahan masyarakat, pengacara kondang Hotman Paris memberikan sedikit pencerahannya terkait tuntutan terhadap Richard Eliezer ini.

Hotman Paris mengatakan memberikan pencerahan terkait beberapa pasal yang dapat membebaskan Bharada E.

“Bharada E bisa memakai pasal 48 melakukan penembakan karena pengaruh paksa atau memakai pasal 51 yaitu karena perintah jabatan pasal 51 pasal 48,” jelas Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram @insta_julid pada Jumat (20/01/2023).

“Atau pasal 51 bisa membebaskan seseorang walaupun telah melakukan tindak pidana melalui daya paksa atau karena perintah jabatan,” tambah Hotman Paris.

Pernyataan dari Hotman Paris ini kemudian menjadi sebuah angin segar bagi masyarakat.

Pasalnya saat kasus ini mencuat Ferdy Sambo sempat meminta bantuan darinya untuk menjadi penasehat hukumnya.

Unggahan video tersebut kemudian menuai beragam komentar dari para warganet, beberapa bahkan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris dan memintanya untuk membela Richard Eliezer.

“Tolong Bang Hotman, dibantu di Ichad, kasian padahal dia sudah berkata jujur loh,” tulis akun the_king_of_idola2.

“Please Bang Hotman, mohon dengan hormat bantuan buat Ichad, kasian,” tulis akun @haridini453.

“Terima kasih pencerahannya, tolong Ichad bang 911,” tulis akun @arien_milawati_murni.

“Udah tau kali lawyer si Bharada E, apa daya yang dilawan komplotan penguasa,” tulis akun @alvins9808.

Baca Juga :  Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

Melansir AyoJakarta.com, Minggu (22/01/2023), hingga kini kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih bergulir di persidangan, pekan depan ke lima terdakwa rencananya akan menghadapi sidang pembacaan pledoi atau pembelaan. (psc)