PORTALSWARA.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menuntut oknum Kades (Kepala Desa) Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hanya 4 bulan.
Oknum Kades bersama adik kandungnya dituntut JPU karena tersandung kasus pengeroyokan yang terjadi pada 11 Agustus 2022 lalu. Tuntutan JPU dibacakan di ruang sidang cakra PN Rantauprapat, Kamis (03/08/2023) pukul 14.30 WIB.
Dalam persidangan, JPU Teresia SH membacakan tuntutan kedua terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan dalam perkara tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana.
“Terdakwa Zainul Akmal (Kades) bersama adiknya Imam dituntut 4 bulan,” kata Teresia selaku JPU Kejari Labuhanbatu saat membacakan tuntutan, Kamis (03/08/2023).
Hakim Ketua dalam persidangan itu dipimpin Tommy Manik SH dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH dan Bob Sandi Wijaya SH. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2023 dengan agenda pledoi.
Diketahui, sebelumnya, Kades Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Zainul, terduga penganiaya, didakwa pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana.
Terdakwa kasus penganiayaan diduga dilakukan Zainul bersama adiknya Imam. Dan Selasa (06/06/2023), memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan agenda sidang acara pembacaan dakwaan.
“Dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa 6 Juni 2023, terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tommy Manik SH, melalui Supriono SH Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat manjawab portalswara.com, Rabu (07/06/2023) pukul 14:00 WIB, di ruang kerjanya.
“Sidang kedua hari Kamis 8 Juni 2023 agenda eksepsi dari para terdakwa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Supriono menyebutkan sidang terdakwa kasus dugaan penganianyaan dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Tommy Manik SH selaku Hakim Ketua, Ita Rahmadi Rambe SH dan Bob Sandi Wijaya masing-masing sebagai hakim anggota. (psc)









