PORTALSWARA.COM, Jakarta — Keikutsertaan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua dalam Pemilu 2024 diminta agar ditunda.Keikutsertaan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua dalam Pemilu 2024 diminta agar ditunda.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, pemerintah terburu-buru menggelar pemilu di saat tiga provinsi baru itu baru saja disahkan.
Dikatakannya, sebaiknya pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dengan baik soal tersebut. Ppenundaan keikutsertaan tiga DOB Papua dalam Pemilu 2024.
“Karena pasti akan membawa pengaruh pada aspek penganggaran untuk penyelenggaraan pemilu itu sendiri di ketiga DOB,” kata Yan, Senin (14/11/2022).
Yan menyarankan pemerintah memperbaiki tata pemerintahan di tiga DOB Papua terlebih dulu. Penyelenggaraan pemilu bisa dibicarakan setelah tiga daerah itu stabil.
“Sementara anggaran yang tersedia saat ini pasti akan diarahkan untuk persiapan birokrasi pemerintahan setempat,” ujarnya.
Yan menduga kebijakan ini hanya didasari kepentingan para elite politik.
Yan juga menganggap pemekaran tiga provinsi di Papua sejak awal kontroversial. Menurutnya, pemekaran ini bukan hal yang dibutuhkan masyarakat Papua.
Meski demikian, para elite politik tetap mengesahkan pemekaran itu. Ia khawatir pengabaian kepentingan masyarakat Papua akan berlanjut jika pemilu dikebut saat tiga provinsi baru berdiri.
“Ini sekali lagi kepentingan politik pemerintah Jakarta,” ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, Selasa (15/11/2022), Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, yang dihubungi tak merespons hingga berita ini tayang.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan undang-undang pembentukan tiga DOB Papua. Tiga daerah itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Undang-undang itu juga mengatur penyelenggaraan pemilu dan pilkada untuk tiga daerah baru. Tiga provinsi itu diikutsertakan dalam Pemilu 2024.
Saat ini, tiga provinsi itu dipimpin oleh penjabat (pj.) gubernur yang dipilih pemerintah. Mereka akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih dan dilantik. (psc/sugi)