Kejagung RI Instruksikan Kejati Sumut Bertindak soal Bangunan Roboh Kejari Medan

PORTALSWARA.COM, Medan — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI instruksikan Kejati Sumut dan Kejari Medan, agar bertindak atas masalah bangunan roboh yang dananya bersumber dari hibah Pemko Medan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dirinya sudah mendengar dan mengetahui masalah ini. Bahka sempat meminta wartawan bertanya langsung pada pejabat Kejati Sumut atau Kejari Medan.

“Tanyakan ke Kejari atau Kejati Sumut,” kata Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Ditegaskannya, Kejati Sumut dan Kejari Medan harus memberikan penjelasan terkait masalah bangunan roboh ini. Apakah bangunan roboh itu akibat kelalaian kerja atau tidak.

Jika terjadi kelalaian, Kejagung RI meminta Kejati Sumut dan Kejari Medan memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada masyarakat, apakah masalah ini akan dibawa ke ranah pidana atau tidak.

Melansir tribun.com, Sabtu (19/11/2022), bangunan baru Kejari Medan yang dikerjakan CV Yogi Lestari di Jalan Adinegoro No 5, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan roboh, Jumat (11/11/2022) malam.

Atap gedung ambruk ke bawah dan terlihat pinggiran atap rusak. Serpihan dari bangunan yang ambruk juga memenuhi pelataran gedung.

Terlihat besi baja ringan yang menopang atap itu berjatuhan.

Walikota Medan, Bobby Nasution mengatakan, setelah melihat bangunan baru itu ambruk, dirinya langsung memerintahkan Dinas PKP2R Medan untuk mengirimkan surat peringatan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Bobby pun meminta Dinas PKP2R untuk memberikan pengertian kepada Kejari Medan.

“Karena sudah hancur total, saya sudah sepakat dengan pihak terkait (Kejari Medan dan kontraktor) untuk mengembalikan uang proyek pembangunan gedung sebesar 50 persen,” tegasnya. (psc/sugi)

Baca Juga :  Sejak Pagi Hingga Selepas Maghrib Hujan Mengguyur Kota Medan