Mantan Kadis PPKB Sumut Tersangka Korupsi Pengadaan Perabot

PORTALSWARA.COM, Medan — Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumatera Utara (Kadis PPKB Sumut), Hidayati, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perabot 2020.

Kedua tangan Hidayati diborgol, memakai rompi tahanan dan langsung dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan. Ini setelah Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka.

“Penetapan Hidayati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perabot/furniture/meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut TA 2020. Karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin, melalui Kasi Intelijen Simon Jum’at (11/11/2022).

“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” sambung Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dijelaskan Simon, akan dilakukan penahanan kepada Hidayati 20 hari ke depan, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Perbuatan Hidayati itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 Juta

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (psc/sugi)

Baca Juga :  Pengiriman 150 Kilogram Ganja Digagalkan Polres Aceh Besar